Halaman

Senin, 18 Maret 2013

Sate & Keripik BeKiCoT beserta hukumnya

Sate Bekicot adalah Salah satu kuliner khas dari kediri,sate ini sangat enak dan kenyal.
Cara membuat sate bekicot :
Bahan:
500 gram daging bekicot (dari 3 kg bekicot segar)
25 bilah tusuk sate

Bumbu:
1/4 kg kacang tanah
5 sendok makan minyak goreng
5 sendok makan kecap
5 butir bawang merah
5 butir merica
3 butir bawang putih
3 lembar daun jeruk purut
2 buah jeruk nipis
1/4 sendok teh penyedap rasa
Cabe rawit, cuka, garam sesuai selera

Cara Membuat:
Cuci bekicot sampai bersih kasih garam biar lendir itu hilang dan rebus selama 1jam
Daging bekicot yang telah siap olah diiris menjadi dua bagian, tusuk dengan tusukan sate.
Masukkan ke dalam bumbu yang telah dihaluskan (bawang putih, merica campur kecap dan cuka), lalu diamkan sementara waktu agar bumbunya meresap.

Buat bumbu kacang: goreng kacang tanah dan tumbuk hingga halus. Campur dengan bawang putih, garam, daun jeruk purut, cabe rawit dan penyedap rasa yang telah dihaluskan. Beri air sedikit lalu rebus hingga berminyak dan diberi sedikit kecap.

Panggang daging bekicot sampai matang, lalu disiram bumbu kacang, taburi bawang merah mentah dan irisan jeruk nipis.



Cara membuat keripik bekicot :
Bahan:
250 gr daging bekicot (dari 1,5 kg bekicot segar)
250 cc minyak goreng
Bumbu:
2 butir bawang putih
3 butir kemiri
1/2 sendok teh ketumbar
1/2 rimpang jahe
1 lembar daun jeruk purut
1 mata asam
garam dan penyedap rasa secukupnya

Cara Membuat:
Daging bekicot yang telah siap olah diiris tipis-tipis. Lalu irisan tersebut dicampur dengan bumbu yang telah dihaluskan. Diamkan beberapa saat agar bumbu meresap.
Jemur di bawah sinar matahari langsung (usahakan sekali jemur sudah kering).
Goreng sampai kering. 
Manfaat Bekicot yaitu :
  1. Bekicot merupakan sumber protein hewani yang bermutu tinggi karena mengandung asam-asam amino esensial yang lengkap.
  2. Sejenis obat yang dikenal berasal dari kulit bekicot dinamakan Maulie, yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti kekejangan,jantung suka berdebar,tidak bisa tidur atau insomania,leher membengkak dan penyakit kaum wanita termasuk keputihan.
  3. Lendir pada bagian dalam cangkangnya dapat digunakan sebagai obat luar untuk luka sayat dan luka robek,juga untuk mempercepat pematangan bisul.
  4. Dagingnya baik untuk pengobatan penyakit liver dan Hepatitis B.Biasa di temui di angkringan,daging bekicot dibuat sate atau kripik bekicot.

Manfaat lain dari hewan bekicot ini dapat dibuat tepung bekicot atau pakan ternak. 
Hukum Bekicot
Lepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis mengekspor bekicot, sebagai muslim kita harus berhadapan terlebih dahulu dengan hukum halal haram.

Apakah hukum bekicot itu? Halalkah atau haram? Bagaimana dalil yang terkait dengan masalah ini.

Jawabnya, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum makan bekicot. Ada sebagian kalangan ulama yang tegas mengharamkannya. Namun setelah diteliti, ternyata ada sebagian lainnya yang berpedapat tidak cukup dalil untuk mengharamkannya.

Kenapa bisa begitu?

Penjelasannya, ternyata perbedaan pendapat ini dipicu dari tidak ditemukannya dalil yang tegas menyebutkan bahwa hewan yang namanya bekicot itu haram.

Seandainya ada ayat yang mengharamkan dengan menyebut nama bekicot sebagai hewan yang haram dimakan, tentu saja tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Seperti ketika Allah SWT mengharamkan babi, yang secara tegas disebut di dalam Al-Quran.

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)

Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)
Namun kita memang tidak menemukan kata ‘bekicot’ baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Walhasil, masalah ini menyisakan ruang buat para mujtahid untuk berbeda pendapat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian ulama mengharamkan bekicot dengan dasar bahwa hewan itu menjijikkan. Dan secara umum memang setiap orang akan merasakan hal yang sama, yaitu perasaan jijik kalau melihat bekicot.

Coba saja seandainya di dalam rumah kita ada sepuluh bekicot nempel di dinding ruang tamu, pasti kesan jorok, kotor dan jijik langsung muncul. Perasaaan inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk mengharamkan makan bekicot.

Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab ‘kuning’, yaitu Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 halaman 237:

(الْحَلَرُوْنَ)… (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْمِ الصَّدَفِ.

(bekicot) … (dan hukumnya) di haramkan karena menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang.

Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi’i, kalangan Nahdliyyin di Jawa Timur dalam Bahtsul Masail tahun 1997 menetapkan keharaman bekicot.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan
Sementara kalangan ulama yang tidak mengharamkan bekicot berangkat dari kaidah fiqih, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, punya hukum asal, yaitu halal.

Dan kedudukan hukum halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil itu bisa saja berupa ayat Quran ataupun hadits nabawi yang menyebutkan keharamannya secara langsung, namun bisa juga secara tidak langsung, kecuali hanya dengan menyebutkan kriterianya saja.

Nah, menurut mereka, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Dan ternyata dalil yang mengharamkan secara tidak langsung pun juga tidak ditemukan. Tidak ada satu pun kriteria keharaman makanan yang termasuk di dalamnya daging bekicot

Kriteria Hewan Yang Haram Dimakan
  1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
  2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
  3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
  4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
  5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
  6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk halal.
  7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda,elang,dan sejenisnya.
  8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
  9. Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya kadang-kadang tidak haram contohnya ayam,dll.
  10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.

Dari definisi diatas masalah Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila anda memandang bekicot tidak menjijikan mungkin boleh dimakan, namun bila merasa jijik tentu saja bisa digolongkan haram.

Sumber

Tidak ada komentar: