Sesungguhnya Allah SWT telah memuliakan manusia , menciptakan
manusia dengan "tangan"-Nya, meniupkan kedalam diri manusia sebagian
dari ruh-Nya , menjadikan malaikat bersujud kepada manusia , menundukkan segala
sesuatu yang ada dilangit dan dibumi untuk manusia , menjadikan manusia sebagai
khalifah-Nya , serta memberi manusia kekuatan dan berbagai kelebihan untuk
memakmurkan bumi dan mencapai kesempurnaan tertinggi , baik materi maupun non
materi .
Namun
patut disadari pula bahwa manusia tak akan dapat mencapai cita-citanya dan merealisasikan tujuannya kecuali jika
unsur-unsur pertumbuhan terpenuhi dalam dirinya dan dia mengambil hak-haknya
secara sempurna. Dan diantara hak-hak asasi yang telah terjamin oleh Islam adalah hak hidup, hak persamaan,
hak belajar dan lain sebagainya
Hak –hak
ini wajib diberikan kepada manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia tanpa
memandang perbedaan warna kulit , agama , ras, kewarganegaraan atau status
sosialnya. Allah SWT dalam firmanNya dalam surat Al- Isra’ ayat 70 yang artinya “Kami
telah memuliakan manusia, Kami angkut
mereka didarat dan dilaut , Kami beri mereka rezeki yang baik , dan Kami
lebihkan mereka atas kebanyakan mahluk
dengan kelebihan yang sempurna.
Dalam
khutbah haji Wada', Rasullullah s.a.w bersabda : “ Wahai manusia , sesungguhnya darah dan harta kalian suci ,
sebagaimana sucinya hari kalian ini , bulan kalian ini , dan negeri kalian ini.
Bukankah aku telah menyampaikan (risalah ) ?. Ya ALLAH.. saksikanlah , darah ,
harta dan kehormatan setiap muslim adalah haram atas muslim lainnya.
Maka dari
itu, hak pertama dan dan paling utama adalah hak untuk hidup. Dia adalah suci
dan tidak boleh dilanggar kesuciannya dan dinodai kehormatannya. Allah SWT
berfirman : “ Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah ( membunuhnya )
, melainkan dengan sesuatu yang haq” ( Q.S. Al- Isra’ :33).
Sesuatu
yang haq yang dengan nya jiwa dapat dibinasakan adalah sebagaimana yang
dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a :”Tidak dihalalkan darah seorang muslim
yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kescuali ALLAH, dan “aku” adalah
utusan ALLAH , kecuali karena salah satu dari tiga perkara : suami /istri yang berzina , orang yang
membunuh orang lain , dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan
diri dari jamaah ( HR . Bukhari dan Muslim ).
Allah SWT
menetapkan siksa atas orang yang membuat
tradisi membunuh dengan siksaan yang belum pernah ditimpakan kepada mahluk
sebelumnya .Rasulullah s.a.w bersabda : “
Tidak ada satu jiwapun terbunuh secara aniaya , kecuali putra Adam ( Qabil )
akan menanggung darahnya . Karena , dialah orang yang pertama kali membuat
tradisi membunuh ( HR. Bukhari dan
Muslim )
Salah
satu bentuk perlindungan Islam terhadap jiwa manusia adalah bahwa dia mengancam orang yang
menghalalkan nya dengan siksa yang sangat berat. Allah SWT berfirman : “ Barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja , balasannya adalah neraka
jahannam yang dia kekal didalam nya .Allah murka kepadanya , melaknatnya , dan
mempersiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat ( QS. An-Nisa’:93).
Tirmidzi
pun meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri r.a dengan sanad yang hasan , bahwa
Rasulullah s.a.w bersabda : “Seandainya
semua penghuni bumi bersekongkol untuk menumpahkan darah seorang mukmin,
niscaya Allah akan memasukkan mereka semua kedalam neraka”
Pembunuhan
merupakan penghancuran tatanan yang telah digariskan oleh ALLAH S.W.T. ,
perampasan hak hidup bagi orang yang dibunuh , serta kezaliman terhadap
keluarganya yang bangga dengan keberadaannya , mengambil manfaat dari
kehidupannya dan kehilangan bantuan karena kematiannya sehingga sangatlah wajar
jika ancamannya sedemikian hebat.
Lantas
bagaimana dengan tindakan bunuh diri? Sebuah fenomena yang cukup menggejala
akhir-akhir ini. Seringkali kita jumpai di berita-berita seorang ibu bunuh diri
bersama anak-anaknya karena himpitan ekonomi. Seorang bunuh diri karena terkena
PHK. Seorang pemuda bunuh diri karena ditinggal pacarnya dan masih banyak
penyebab-penyebab lainnya yang dapat dikemukakan sebagai contoh.
Apapun
alasannya, syariat Islam melarang tindakan bunuh diri sebagaimana melarang
pembunuhan. Hal ini berdasarkan kesepakatan ulama bahwa hukum bunuh diri adalah haram dan
tergolong dosa yang paling besar setelah Syirik .
Bunuh
diri adalah termasuk pembunuhan . Barang siapa yang membunuh diri nya dengan
cara apapun, maka dia telah membunuh jiwa yang dimuliakan Allah SWT tanpa
alasan yang dibenarkan syariat. Karena hidup manusia bukanlah miliknya , manusia
tidak menciptakan dirinya sendiri , tidak pula salah satu dari dari sel-selnya
. Jiwanya adalah titipan Allah S.W.T. yang dipercayakan kepadanya., maka dia
tidak boleh menelantarkannya , menganiayanya , apalagi menghilangkannya .
Allah.S.W.T
berfirman : “ Hai orang orang yang beriman , janganlah kalian memakan harta sesama
kalian secara bathil, kecuali dengan perniagaan yang didasrkan atas suka sama
suka diantara kalian .Dan janganlah kalian membunuh diri kalian . Sesungguhnya
Allah adalah Maha penyayang terhadap kalian . Siapapun yang berbuat demikian
dengan melanggar hak dan berlaku zalim, maka Kami akan memasukkannya ke dalam
neraka jahannam .Dan yang demikian itu sangatlah mudah bagi Allah.”
( QS.An-Nisa’ :29-30 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar