Halaman

Kamis, 14 Februari 2013

Bunuh Diri dalam Syariat Islam



Sesungguhnya Allah SWT telah memuliakan manusia , menciptakan manusia dengan "tangan"-Nya, meniupkan kedalam diri manusia sebagian dari ruh-Nya , menjadikan malaikat bersujud kepada manusia , menundukkan segala sesuatu yang ada dilangit dan dibumi untuk manusia , menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya , serta memberi manusia kekuatan dan berbagai kelebihan untuk memakmurkan bumi dan mencapai kesempurnaan tertinggi , baik materi maupun non materi .
            Namun patut disadari pula bahwa manusia tak akan dapat mencapai cita-citanya  dan merealisasikan tujuannya kecuali jika unsur-unsur pertumbuhan terpenuhi dalam dirinya dan dia mengambil hak-haknya secara sempurna. Dan diantara hak-hak asasi yang telah terjamin  oleh Islam adalah hak hidup, hak persamaan, hak belajar dan lain sebagainya
            Hak –hak ini wajib diberikan kepada manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia tanpa memandang perbedaan warna kulit , agama , ras, kewarganegaraan atau status sosialnya. Allah SWT dalam firmanNya dalam surat Al- Isra’ ayat 70 yang artinya “Kami telah memuliakan  manusia, Kami angkut mereka didarat dan dilaut , Kami beri mereka rezeki yang baik , dan Kami lebihkan  mereka atas kebanyakan mahluk dengan kelebihan yang sempurna.
            Dalam khutbah haji Wada', Rasullullah s.a.w bersabda : “ Wahai manusia , sesungguhnya darah dan harta kalian suci , sebagaimana sucinya hari kalian ini , bulan kalian ini , dan negeri kalian ini. Bukankah aku telah menyampaikan (risalah ) ?. Ya ALLAH.. saksikanlah , darah , harta dan kehormatan setiap muslim adalah haram atas muslim lainnya.
            Maka dari itu, hak pertama dan dan paling utama adalah hak untuk hidup. Dia adalah suci dan tidak boleh dilanggar kesuciannya dan dinodai kehormatannya. Allah SWT berfirman : “ Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah ( membunuhnya ) , melainkan dengan sesuatu yang haq” ( Q.S. Al- Isra’  :33).
            Sesuatu yang haq yang dengan nya jiwa dapat dibinasakan adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w dalam hadist yang diriwayatkan  oleh Ibnu Mas’ud r.a :”Tidak dihalalkan darah seorang muslim  yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kescuali ALLAH, dan “aku” adalah utusan ALLAH , kecuali karena salah satu dari tiga perkara  : suami /istri yang berzina , orang yang membunuh orang lain , dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah ( HR . Bukhari dan Muslim ).
            Allah SWT menetapkan siksa atas orang  yang membuat tradisi membunuh dengan siksaan yang belum pernah ditimpakan kepada mahluk sebelumnya .Rasulullah s.a.w bersabda : “ Tidak ada satu jiwapun terbunuh secara aniaya , kecuali putra Adam ( Qabil ) akan menanggung darahnya . Karena , dialah orang yang pertama kali membuat tradisi membunuh  ( HR. Bukhari dan Muslim )
            Salah satu bentuk perlindungan Islam terhadap jiwa manusia  adalah bahwa dia mengancam orang yang menghalalkan nya dengan siksa yang sangat berat. Allah SWT berfirman : “ Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja , balasannya adalah neraka jahannam yang dia kekal didalam nya .Allah murka kepadanya , melaknatnya , dan mempersiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat ( QS. An-Nisa’:93).
            Tirmidzi pun meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri r.a dengan sanad yang hasan , bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Seandainya semua penghuni bumi bersekongkol untuk menumpahkan darah seorang mukmin, niscaya Allah akan memasukkan mereka semua kedalam neraka”
            Pembunuhan merupakan penghancuran tatanan yang telah digariskan oleh ALLAH S.W.T. , perampasan hak hidup bagi orang yang dibunuh , serta kezaliman terhadap keluarganya yang bangga dengan keberadaannya , mengambil manfaat dari kehidupannya dan kehilangan bantuan karena kematiannya sehingga sangatlah wajar jika ancamannya sedemikian hebat.
            Lantas bagaimana dengan tindakan bunuh diri? Sebuah fenomena yang cukup menggejala akhir-akhir ini. Seringkali kita jumpai di berita-berita seorang ibu bunuh diri bersama anak-anaknya karena himpitan ekonomi. Seorang bunuh diri karena terkena PHK. Seorang pemuda bunuh diri karena ditinggal pacarnya dan masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang dapat dikemukakan sebagai contoh.
            Apapun alasannya, syariat Islam melarang tindakan bunuh diri sebagaimana melarang pembunuhan. Hal ini berdasarkan kesepakatan ulama  bahwa hukum bunuh diri adalah haram dan tergolong dosa yang paling besar setelah Syirik .
            Bunuh diri adalah termasuk pembunuhan . Barang siapa yang membunuh diri nya dengan cara apapun, maka dia telah membunuh jiwa yang dimuliakan Allah SWT tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Karena hidup manusia bukanlah miliknya , manusia tidak menciptakan dirinya sendiri , tidak pula salah satu dari dari sel-selnya . Jiwanya adalah titipan Allah S.W.T. yang dipercayakan kepadanya., maka dia tidak boleh menelantarkannya , menganiayanya , apalagi menghilangkannya .
            Allah.S.W.T berfirman : “ Hai orang orang yang beriman , janganlah kalian memakan harta sesama kalian secara bathil, kecuali dengan perniagaan yang didasrkan atas suka sama suka diantara kalian .Dan janganlah kalian membunuh diri kalian . Sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang terhadap kalian . Siapapun yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku zalim, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka jahannam .Dan yang demikian itu sangatlah mudah bagi Allah.”
( QS.An-Nisa’ :29-30 )

Tidak ada komentar: